Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan agar penyidik Bareskrim Polri bekerja secara transparan dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus, terutama terkait dengan prosedur penahanan seseorang.
Hal itu menanggapi desakan agar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menahan Bong Parnoto tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.
“Sudah barang tentu ranah penegakkan hukum menjadi hak subjektif penyidik. Saya selaku Komisi III menghormati, namun demikian harus dilakukan transparan dan tidak tebang pilih,” ujar Didik, di Jakarta, Rabu (5/1).
“Penyidik tentunya juga harus profesional, ketika penyidik menetapkan tersangka tentu semua dikembalikan ke penyidik bertanggung jawab atas setiap keputusan itu,” tambahnya.
Oleh karenanya, politikus Demokrat itu mengimbau semua pihak untuk mengawal jalannya proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Bahkan, sambung dia, bila diperlukan dan ada dugaan ‘main mata’ dalam kasus tersebut, komisi III akan meminta klarifikasi.
“Apabila dikemudian hari identifikasi ada kecendrungan tidak sesuai dengan rel maka kami akan melakukan hak kami untuk meminta keterangan terhadap mitra kami,” tandasnya.
Sebelumnya, sempat diberitakan aktual.com, Bareskrim Polri telah menetapkan Bong Parnoto selaku Managing Direktor PT Rajawali, sebagai tersangka kasus pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.
Kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta penyidik segera menahan tersangka. Ia khawatir Bong akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Berman di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/12/2016).
Diketahui, kasus ini mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Direktor PT Rajawali Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat berharga, pasal 263 KUHP.
Laporan itu diterima jajaran Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menjerat Bong tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang