Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Eks Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sudah selesai bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP. Namun, majelis hakim tak mengizinkan Gawaman untuk pulang.

“Pemeriksaan Pak Gamawan sudah selesai. Tapi, bapak jangan keluar ruangan dulu ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar-Butar, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).

Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diminta majelis untuk mendengarkan kesaksian para saksi lainnya, ada mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, eks Sekteraris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan dua saksi lainnya.

“Bapak dengarkan kesaksian mereka dulu ya. Bapak mau tetap duduk di depan atau di belakang bersama pengunjung?,” tanya haki Jhon.

“Supaya tidak bosan, saya di belakang saja Yang Mulia,” jawab Gamawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby