Jakarta, Aktual.com – Pembangunan Kota Meikarta di Kabupaten Bekasi masih belum mengantongi izin pembangunan. Namun sayangnya, peoyek yang digarap pengembang PT Lippo Group itu tetap dilakukan pembangunan. Bahkan mega proyek itu pun sudah ditawarkan ke konsumen properti.
Padahal, pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi telah memberikan tiga kali surat teguran terhadap pengembang, tapi malah tak digubris. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, berdasarkan laporan masyarakat, maupun koordinasi dengan badan penanaman modal dan perijinan terpadu, diketahui pembangunan kota Meikarta yang digagas Lippo masih belum mengantongi izin. Pihaknya akan segera melakukan penerbitan karena proyek tersebut terus dibangun.
“Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu kami beberapa waktu lalu telah melakukan pengecekan lapangan sambil memberikan surat teguran,” kata dia ditulis Kamis (10/9).
Pihaknya menyayangkan ke pengambang itu yang tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap saja melanjutkan pembangunan. Makanya kemudian pihaknya kembali mengirim surat teguran ke 2 dan ke 3 yang sesuai dengan Permendagri nomor 23 tahun 2011.
Setelah diberikan surat teguran maka proses selanjutnya akan diberikan surat peringatan 1,2 dan 3. Tapi apabila tidak diindahkan juga, maka pihaknya bersama dengan unsur terkait melakukan rapat koordinasi guna menghentikan proyek pembangunan kota modern tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu