Sahat menegaskan, meski sudah ada itikad baik terkait dengan proses pembuatan perizinan dari pengembang, namun sebagai pemerintah daerah pihaknya menginginkan supaya proses perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

Kota Meikarta diakui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dalam proses pembangunannya. Hal ini sangat disayangkan, apalagi kemudian, Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar sudah melarang proyek itu dihentikan, karena tak mengantongi izin. Jika tetap dilakukan pembangunan, maka bisa masuk ranah pidana. Bahkan pihak kepolisian pun, kata Dedy, bisa melakukan penerbitan.

Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu