Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evy Susanti (kedua kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8). Pasangan suami istri tersebut diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, Senin (3/8). Keduanya resmi ditahan dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Meski sudah ditahanan KPK, namun Evy membantah telah melakukan penyuapan terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. Dia menuding, yang menggagas untuk melakukan gugatan terhadap PTUN adalah OC Kaligis.

“Bukan saya dan Mas Gatot yang menggagas PTUN,” kata Evy melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Senin (3/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Penahanan dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/8) malam.

Gatot dan Evy diperiksa selama sembilan jam dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Gatot dan Evy keluar gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Gatot ditahan di rumah tahanan Klas I Cipinang, sementara Evy di rumah tahanan KPK, masing-masing untuk 20 hari pertama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan, penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu