Ilustrasi surat suara di TPS
Ilustrasi surat suara di TPS

Jakarta, Aktual.com – Baru-baru ini tersiar kabar bahwa calon anggota DPR 2024 tak memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sehingga mantan terpidana bisa mengikuti pencalonan.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon akan mewajibkan calon anggota legislatif di Pemilu 2024 menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) meski tak diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dilansir dari CNN, Komisioner KPU Idham Cholik mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tentang kewajiban SKCK bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota harus memiliki SKCK.

“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu, KPU memiliki kewenangan atributif dalam pelaksanaan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif,” kata Idham, Senin (12/9).

Pada Pemilu 2019 lalu, calon anggota legislatif wajib menyertakan SKCK saat mendaftar ke KPU. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU No. 20 tahun 2018.

Idham mengatakan kewajiban itu bakal diterapkan kembali jika KPU membuat PKPU baru untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Jika nanti ada rancangan revisi PKPU tersebut, SKCK akan diberlakukan menjadi salah satu syarat kelengkapan administrasi,” kata Idham.

Diketahui, UU Pemilu tidak mewajibkan SKCK bagi calon anggota legislatif level DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga kabupaten/kota.

Tidak ada pasal dan ayat dalam UU Pemilu yang menyatakan dengan gamblang bahwa calon anggota wajib memiliki SKCK.

Dalam UU Pemilu, mantan terpidana pun dibolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Kecuali bagi orang yang pernah dipidana penjara dan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra