Sistem pada Pemilu 2019, lanjut dia, konsekuensinya adalah suara habis di dapil. Akan tetapi, sistemnya menggunakan “sainte lague”, sistemnya peringkat (vide Pasal 420, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum).

“Kursinya ada tujuh, misalnya, peringkat satu sampai dengan tujuh yang dapat kursi. Peringkat yang lain yang tidak dapat kursi,” katanya.

Kalau sistem yang lama, suaranya tidak berdasarkan peringkat 1, 2, 3, dan seterusnya (sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil), tetapi berdasarkan bilangan pembagi pemilihan (BPP).

Angka BPP-nya 1.000 suara, misalnya, bila meraih 1.000 suara, partai tersebut meraih satu kursi.

“Mana yang baik atau mana yang buruk” kata Teguh, “Semuanya punya kelemahan, tergantung bagaimana sistem itu didesain untuk mengantisipasi supaya suara hilang makin kecil. Prinsipnya suara kecil bisa dihitung, tidak dibuang begitu saja.” Kalau secara akademik, menurut dia, lebih bagus pada Pemilu 2014 dan 2019 dengan sistem konversi suara habis di dapil, bukan ada “stembus-accord” atau suara sisa.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara