Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan Pemprov DKI melanggar ketentuan Pendapat Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penggusuran di Jakarta.

Divisi Penelitian dan Pusat Dokumantasi Bantuan Hukum LBHJ, Alldo Fellix Januardy mengatakan kesepakatan PBB menyebutkan sebelum dilakukan penggusuran harus dilakukan musyawarah yang tulus dan ganti rugi layak.

“Sampai kalau misalnya warga mau ada akses bantuan hukum ya mestinya disediakan,” ucap dia, saat dihubungi Aktual.com, Rabu (24/2).

Sedangkan Pemprov DKI, kata dia, tidak menyertakan musyawarah yang tulus dalam melakukan penggusuran. “Boro-boro ada musyawarah, malah aparat langsung diturunkan 1.000 atau 2.000 kayak gitu. Makanya kekerasan tidak terhindarkan,” ujar Alldo.

Alldo juga menyinggung sikap pemerintah yang mempersulit warga untuk miliki hak kepemilikan tanah. Walaupun telah beranak cucu di tempat tersebut. (Baca: Penggusuran Kali Apuran, Pemprov DKI Utamakan Kekerasan dan Anti Dialog)

“Mereka itu bukan nggak mau ngurus surat, tapi mereka dipersulit saat mengajukan permohonan untuk memiliki tanah ke BPN. Pasti hambatannya banyak banget,” ucap dia.

Padahal, kata dia, Pemprov DKI mudah memberi izin kepada pengusaha meskipun wilayah terbuka hijau atau daerah resapan air.

“Kalau misalnya mal atau proyek lain itu mereka (pemprov) mah langsung ngubah peta terbuka hijau atau daerah resapan. Itu bisa gampang banget,” tudingnya.

Karena itulah, Alldo menilai pemerintah sudah tidak adil memberi ruang kepada warga DKI. “Mestinya akses untuk mendapatkan lahan mestinya sama. Mau dia perusahaan, mau dia mall apa dia warga biasa harusnya bisa,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: