Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan langkah Presiden Joko Widodo mengawasi 343 media dengan mesin intelijen hanya boleh untuk memastikan agar pers bertanggung jawab bukan mengganggu kebebasan informasi. “Jika betul pernyataan Presiden Jokowi yang mengerahkan ‘mesin intelijen’ untuk mengawasi media yang saya baca di beberapa media online, tidak boleh mengganggu kepada kebebasan informasi,” kata Meutya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/1).
Dia mengatakan awalnya terkejut dengan pemberitaan mengenai pengawasan terhadap 343 media massa tersebut. Namun dia meminta media massa tidak perlu khawatir terhadap kebebasan informasi yang hendak dikabarkan kepada masyarakat. Karena Komisi I DPR akan mengawal hal tersebut. “Saya menerima satu dua pertanyaan dari wartawan, jujur kaget (pengawasan 343 media massa).
Namun teman-teman wartawan tidak perlu khawatir, Komisi I DPR RI khususnya saya akan mengawalnya,” ujarnya. Menurutnya, pengawasan terhadap media tersebut sebaiknya dan sepatutnya hanya untuk memastikan kebebasan pers yang baik, serta pers yang bertanggung jawab bukan untuk pembatasan gerak pers kedepan.
Menurut dia, saat DPR memulai masa sidang kedua pada 12 Januari 2014, Komisi I DPR akan bertanya kepada Kepala BIN, sejauh mana keterlibatan lembaga tersebut dalam memantau manajemen berita di media massa. “Nanti ketika mulai masa sidang pada 12 Januari 2014, kami akan bertanya kepada Kepala BIN, sejauh mana keterlibatan BIN dalam memantau manajemen berita di media massa,” katanya.