Jakarta, Aktual.com – Seorang warga bernama Ristiawan melaporkan pemilik agen perjalanan haji dan umrah, Abu Tours, Hamzah Mamba, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/496/IV/2018/Bareskrim tertanggal 12 April 2018, Hamzah Mamba dituduh dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Ristiawan, laporannya tersebut mewakili 307 calon jamaah Abu Tours yang gagal berangkat. “Ini mewakili 307 calon jamaah yang tidak diberangkatkan,” katanya.

Ia mengatakan, 307 calon jamaah tersebut berasal dari Jabodetabek. Mereka mendaftar di beberapa cabang Abu Tours di sejumlah daerah yakni Warung Buncit, Cinere Raya, Jalan Raya Bogor, Tebet dan Bintaro Jaya.

Para korban tersebut umumnya mendaftar paket umrah ke Abu Tours dengan rentang waktu pada akhir 2016 hingga akhir 2017. “Hanya dua sampai tiga orang yang ambil paket haji plus,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara