Jakarta, Aktual.com – Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan menyebabkan sebagian perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya dengan berbagai alasan; mulai dari penjualan yang mengalami penurunan, kesulitan mendapatkan modal hingga kendala bahan baku.

Hasil survei Kemenaker, LIPI dan Lembaga Demografi UI mencatat 13,9 persen perusahaan terpaksa mengurangi jumlah karyawan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemerintah Indonesia sejak awal virus merebak pada awal Maret 2020 telah menyiapkan ancang-ancang dengan menyiapkan jaring pengaman sosial; mulai dari bantuan paket sembako, pelatihan hingga proyek padat karya.

Bahkan Pemkot Jakarta Pusat di tengah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyiapkan kios-kios di sejumlah lokasi pada awal September 2020 khusus bagi pelaku UMKM.

Tidak tanggung-tanggung lokasinya berada di sembilan titik sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang merupakan lokasi premium. UMKM-UMKM ini memberikan layanan kepada warga DKI yang tengah beraktivitas di sepanjang jalan tersebut.

Namun di sisi lain, ada juga permintaan dari kalangan usaha agar pemerintah dapat memberikan kelonggaran iklim berusaha khususnya bagi kelompok usaha mikro, kecildan menengah (UMKM). Tujuannya agar masyarakat yang terkena dampak COVID-19 ini berpeluang untuk menjadi pengusaha.

Salah satu stimulus agar sektor usaha dapat tumbuh adalah perizinan. Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah.

Di tengah pandemi COVID-19, sejumlah negara juga telah melonggarkan kebijakan berusaha sebagai upaya mendorong ekonomi. Hal serupa juga dijalankan di Indonesia dengan terus memperbarui kebijakan salah satunya membuat perseroan terbatas (PT) untuk mendorong tumbuhnya sektor usaha khususnya UMKM.

Dengan mudahnya mengurus izin–kalau perlu biaya-biaya dibuat murah–akan memudahkan tumbuhnya sektor usaha di Indonesia termasuk dalam hal ini UMKM. Saat ini seharusnya menjadi momentum untuk mengejar bersaing dengan negara-negara di Asia tatkala sama-sama menghadapi kesulitan ekonomi akibat wabah COVID-19.

Manfaat
Akademisi dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari mengatakan di saat seperti ini sektor usaha menunggu kebijakan yang dapat memberikan manfaat dalam menjalankan aktivitasnya.

Hadirnya RUU Cipta Kerja yang memang didesain untuk memperbaiki kesulitan-kesulitan yang dihadapi sektor usaha termasuk memberikan kemudahan dalam mengurus izin.
Ima saat memberikan pemaparan dalam diskusi bertajuk “Peluang dan Tantangan UMKM dalam RUU Cipta Kerja” yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, menjelaskan RUU Cipta Kerja ini seharusnya bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala. Antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi.

RUU Cipta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT.

Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Negara-negara lain juga memudahkan perizinan untuk usaha. Selandia Baru, misalnya, sebagai negara peringkat teratas Eaese of Doing Business memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan.

Prosesnya sangat mudah, biaya hampir nol untuk izin memulai usaha. Dari segi waktu juga sangat singkat, bahkan tidak sampai satu hari karena dilakukan secara online.

Arah dari RUU Cipta Kerja memang ke sana. Salah satu yang ingin dicapai dari RUU Cipta Kerja adalah basis data tunggal. Artinya, dengan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses secara online, UMKM yang risiko dampak lingkungannya rendah sudah bisa memulai kegiatan usaha.

Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah risk based approach (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini pendekatannya adalah lisence based approache (pendekatan berbasis izin) yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi.

Tanpa melihat besar-kecil kompleksitas dampaknya dan itu dipukul rata untuk semua jenis usaha.

Perizinan usaha berbasis risiko yang menjadi pendekatan RUU Cipta Kerja ini adalah proses perizinan berusaha dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pendekatan ini memperketat fungsi pengawasan.

Ima mengatakan transformasi pendekatan izin usaha dalam RUU Cipta Kerja ini perlu diapresiasi karena merupakan sebuah reformasi perizinan dan sebuah terobosan untuk menyesuaikan kondisi bisnis di Indonesia dengan praktik perizinan usaha di negara-negara maju.

Dalam RUU Cipta kerja, bagi UMKM yang kegiatan usahanya nyaris tanpa risiko hanya butuh registrasi NIB. Adapun bagi UMKM yang tingkat risikonya menengah perlu sertifikasi standar.

Sedangkan untuk UMKM dan unit usaha besar yang risiko kegiatan usahanya tinggi diperlukan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal).

Bukan hanya sampai di situ. RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk penciptaan lapangan kerja yang luas itu memiliki manfaat banyak bagi UMKM.

Dukungan
Selain yang sudah disampaikan di atas terkait kemudahan izin memulai usaha, RUU Cipta Kerja juga memberikan dukungan pemberdayaan dan perlindungan UMKM berupa kemitraan, insentif dan pembiayaan bagi UMKM.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu memprioritaskan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa serta memfasilitasi bantuan hukum bagi UMK.

Sekjen Forum UMKM-Industri Kecil Menengah (IKM) Tangerang Selatan Didi Purwadi menyebutkan dukungan RUU Cipta Kerja pada UMKM perlu disambut baik dan perlu diberi penekanan mengingat 90 persen usaha di Indonesia dari sektor UMKM.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMK tahun 2018 terdapat sekitar 64 juta usaha di unit UMKM. Adapun usaha di unit besar hanya lima ribuan.

Menurut Didi, semangat RUU Cipta Kerja adalah tersedianya lapangan kerja seluas-luasnya. Seyogyanya, UMKM menjadi perhatian utama dalam RUU ini.

Dia pun mendukung karena beberapa hal dalam RUU Cipta Kerja yang terkait dengan UMKM.

Sebagai pelaku UMKM, Didi memberi masukan agar regulasi Upah Minimum (UM) jangan diterapkan pada UMKM. Jika upah minimum diterapkan pada UMKM akan terjadi kebangkrutan massal.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah soal penetapan kriteria dan pemeringkatan (leveling) UMKM yang perlu memperhatikan variabel yang diterapkan negara lain.

Kompetisi pada titik tertentu bukan dengan sesama usaha dalam negeri, tapi juga dengan usah-usaha di negara lain. Pada tingkat
unit usaha yang sama, di negara lain mendapatkan keringanan pajak, sedangkan di Indonesia belum.

Hadirnya UMKM di Indonesia di saat seperti ini akan sangat membantu. Selain semakin terbukanya peluang kerja juga membuat ekonomi akan terus berdenyut. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin