Jakarta, Aktual.com — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir mengatakan produksi secara massal ‘microchip’ yang akan dipasang untuk membatasi gerak pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Nasir mengatakan, taman teknologi Politeknik Negeri Batam sudah bisa memproduksi microchip itu. Namun, untuk memproduksinya secara massal masih menunggu keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Tergantung nanti dengan perppu-nya bagaimana, dan juga tergantung dengan DPR bagaimana. Kalau ada dukungan dari DPR mungkin nanti microchip itu bisa diproduksi secara massal dan bisa diterapkan,” kata dia, Sabtu (21/5).

Sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak, dengan mengebiri dan memasangkan microchip kepada para penjahat seksual itu.

“Diantaranya dengan memasangkan microchip itu kepada pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak, supaya identitas pelaku itu diketahui dan dapat terpantau, dan juga sewaktu-waktu kambuh bisa langsung diketahui,” katanya lagi.

Nasir menjelaskan, pemasangan microchip tersebut supaya dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau yang biasa disebut pedofilia.

“Microchip itu untuk membatasi gerak pelaku pelecehan seksual kepada anak atau predator anak, dan jika sudah dipasangi microchip itu, maka akan tahu ke mana jejaknya,” katanya menjelaskan.

Politeknik Negeri Batam, sambung dia, juga sudah membuat laboratorium pabrik manufaktur microchip yang jika dipasangkan bisa langsung diketahui kemana saja para pemerkosa melangkah.

“Terkait microchip ini, sebelumnya juga sudah dibicarakan secara lisan dengan pak Kapolri,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara