Mereka mengkritik Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) yang dianggap tidak transparan dalam melakukan rekrutmen petugas pendamping dana desa dan menuntut pemerintah agar rekrutmen pendamping dana desa tidak dipolitisasi.

Jakarta, Aktual.com — Ratusan pendamping desa se-Provinsi Banten berunjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, memprotes kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perihal seleksi ulang terhadap eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang saat ini menjadi pendamping dana desa.

“Kami menolak seleksi ulang. Alasannya bukan takut diseleksi, melainkan kebijakan tersebut tidak berdasar karena tenaga pendamping eks PNPM telah ‘dilaunching’ menjadi tenaga pendamping desa oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan bahkan telah dilatih menjadi pendamping desa serta telah menjalankan tugas,” kata Koordinator Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Provinsi Banten, Usep Dadang disela aksinya, Senin (2/5).

Alasan lain, kata Usep, karena realisasi rekrutmen pendamping desa pada seleksi sebelumnya tidak transparan dan terindikasi sarat nepotisme dan diskriminatif.

Menurut dia, mayoritas pendaftar dari pelaku eks PNPM MPd seperti pendamping lokal, pengurus UPK, kader pemberdayaan masyarakat desa, asisten fasilitator kabupaten dan pelaku eks PNPM MPd lainnya, yang tak lolos seleksi administrasi ditingkat provinsi tidak dapat mengikuti seleksi aktif di tingkat pusat, karena tidak lolos seleksi administratif di provinsi. Padahal, ujar dia, pengalaman para pendamping desa tersebut berkisar antara 5-18 tahun dibidang pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara pelamar lain yang disinyalir dari organisasi atau kelompok tertentu yang berafiliasi dengan parpol tertentu terindikasi mendapatkan rekomendasi, sehingga dapat diluluskan walaupun hanya bermodalkan pengalaman organisasi dan minim pengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Ia meminta kepada BPPMD Banten dapat memfasilitasi agar Gubernur Banten mengirim surat ke Presiden RI supaya Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mervisi Surat Dirjen PMD No 749/DPPMD/III/2016 perihal kontrak kerja tenaga pendamping TA 2016 tanggal 31 Maret 2016.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Perempuand an Masyarakat Desa (BPPMD) Banten Sigit Suitarto mengatakan, rata-rata para pendamping dana desa yang sebelumnya merupakan pendamping program PNPM Mandiri Perdesaan, sudah menjadi pendamping desa sejak 2008 lalu.

Karena program PNPM tersebut sudah tidak ada lagi, maka mereka kemudian diseleksi kembali untuk menjadi pendamping desa berkaitan dengan dikucurkannya dana desa sejak 2014 lalu.

“Sebenarnya mereka sangat berpengalaman menjadi pendamping desa, karena rata-rata mereka menjadi pendamping sejak 2008 lalu sejak adanya PNPM. Jumlah keseluruhan pendamping desa di Banten saat ini ada 600-an orang termasuk tenaga ahli. Nah yang dari eks pendamping PNPM ini ada 169 orang yang akan habis kontraknya sampai Mei 2016, selanjutnya akan diseleksi kembali,”kata Sigit.

Menurut Sigit, Pemprov Banten dalam hal ini BPPMD akan menyampaikan aspirasi dari para pendamping desa eks PNPM Pedesaan ini kepada Kementerian Desa dan Pembangunan daerah Tertinggal (PDT), supaya ada pengecualian bagi pendamping dana desa yang sebelumnya berasal dari pendamping PNPM.

Alasannya, para pendamping eks PNPM tersebut sudah lama menjadi pendamping desa dan memiliki penalaman yang cukup, daripada harus merekrut atau menyeleksi pendamping yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara