Jakarta, Aktual.com – Organisasi masyarakat sipil Migrant CARE menyoroti banyak kasus perdagangan manusia yang terjadi baru-baru ini, contohnya kasus perdagangan manusia melalui jalur formal, menampik anggapan bahwa banyak kasus cenderung terjadi melalui jalur nonprosedural.

“Selama ini sering misleading bahwa yang unprocedural itu yang traficking,” kata Ketua Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah dalam diskusi tentang Situasi Perdagangan Orang di Indonesia, di Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS), Jakarta, Rabu (21/9).

Ia menjelaskan bahwa sejumlah kasus yang ditangani Migrant CARE adalah kasus yang tidak hanya berasal dari jalur nonprosedural, tetapi juga melalui jalur yang sesuai dengan prosedur.

Ia mencontohkan modus rekrutmen calon buruh migran yang dilakukan melalui Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK.

“Jadi ini program kerja sama pemerintah dengan pemerintah. Tetapi ini banyak sekali yang menjadi korban traficking,” katanya.

Kemudian, kasus perdagangan manusia lainnya yang ia soroti adalah kasus yang terjadi melalui modus umroh atau haji. Kasus tersebut banyak terjadi pada pekerja migran yang bekerja di Arab Saudi.

Berikutnya adalah modus pengiriman buruh migran ke negara konflik, modus program magang siswa yang banyak terjadi di Malaysia, modus penipuan beasiswa ke Taiwan dan Jepang, maupun modus rekrutmen PRT migran.

Selanjutnya, Anis juga menggarisbawahi kasus perdagangan orang yang gencar sekali dilakukan melalui koalisi dua sindikat, yaitu narkoba dan traficking.

“Jadi kalau bisa dibayangkan perempuan sudah sedemikian rupa di Indonesia menghadapi situasi seperti itu (aksi kekerasan), kemudian bertemu dengan sindikat, dan itu tidak hanya sindikat traficking tetapi juga sindikat narkoba,” katanya.

Lebih lanjut, Anis juga menyebutkan adanya pemasokan kebutuhan pekerja migran tak berdokumen yang banyak terjadi di Malaysia, selain juga kasus penempatan anak buah kapal (ABK), terutama ABK kapal ikan, serta kasus-kasus perdagangan manusia yang terjadi akibat dampak moratorium ke 19 negara di Timur Tengah.

Anis menilai kasus-kasus tersebut terjadi akibat adanya ruang pertemuan antara kurang optimalnya perlindungan negara terhadap pekerja migran dengan sindikat kegiatan perdagangan orang, termasuk dugaan adanya legitimasi kelompok-kelompok pemuda yang mengambil keuntungan dalam bisnis penempatan pekerja migran.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin