Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengatakan ada unsur kartel dan monopoli dalam kebijakan Dirjen Binapenta & PKK (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) Kemnaker RI terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi dengan mengunakan Sistem SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal).

“Kalau saya sebagai orang yang menggugat, Kepmenaker 291 Tahun 2018 itu cacat hukum, dimana cacat hukum mereka itu? Satu, mengatur tentang penempatan PMI melalui P to P (private to private – red),” ujar Aznil dalam forum dialog di Jakarta, Selasa (15/11).

“Di pasal 60 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 itu diatur oleh Permen (Peraturan Menteri), bukan Kepmen (Keputusan Menteri), itu sudah cacat hukum satu,” kata Aznil.

“Yang kedua, cacat hukumnya adalah di dalam Undang-undang 18 Tahun 2017 tidak mengrnal kata asosiasi dalam pelindungan, sebagai pelindung atau P3MI sebagai pelindung. Jadi ini sudah jelas cacat hukum,” jelas Aznil.

“Belum lagi ada unsur disini, yang unsur ini saya kritik keras. Ini jelas permainan kotor, jelas tegas saya katakan ini mengkartel dan memonopoli dalam kegiatan berbisnis,” tukas Aznil.

Lebih lanjut, Aznil menyampaikan bahwa Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui SPSK telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kalau saya sebut, jadi ini sudah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang kami perjuangkan dulu, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, itu jelas mengkanal, mengkartel, memonopoli ingin menguasai dunia penempatan PMI, sudah itu melarang perusahaan lain, menghambat perusahaan lain untuk ikut dalam kesempatan bisnis ini,” tutur Aznil.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan ke-16 atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Aturan tersebut terbit pada 9 November 2022 lalu dan menjadi sorotan berbagai pihak, bahkan ada P3MI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.

Dalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin