Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak sepakat dengan aturan pemberian sumbangan berjumlah miliaran dari setiap calon ketua umum.
“Saya bilang jangan (begitu), karena mahal dan jangan semua yang mendaftar calon ketua umum harus (membayar) mahar,” kata JK di Jakarta, Kamis (21/4).
Menurut politikus senior Golkar ini, aturan pemberian sumbangan dari setiap calon ketua umum tersebut dapat berpotensi muncul kader yang tidak kompeten, namun karena memiliki uang jadi bisa mencalonkan diri.
“Bahwa dia (calon ketua umum) berpartisipasi itu boleh, tetapi jangan nanti calon itu hanya orang mampu. Nanti ada orang yang baik tetapi tidak mampu,” tambahnya.
JK sebelumnya menerima kunjungan dari Ketua Penyelenggara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Theo L Sambuaga.
Usai pertemuan tersebut, Theo menyampaikan aturan terkait sumbangan dana sebesar Rp20 miliar dari setiap calon ketua umum masih menjadi wacana dari panitia penyelenggara Munaslub.
“Itu ada usul dan wacana bahwa supaya diadakan kontribusi dari setiap calon ketua umum. Namun itu baru wacana, tetapi yang sudah kami sepakati bahwa prinsip ini dilaksanakan secara gotong-royong,” kata Theo.
Dia menjelaskan sumbangan gotong-royong tersebut dimaksudkan untuk menyukseskan perhelatan Munaslub Partai Golkar yang rencananya diselenggarakan pada Mei mendatang.
Dengan adanya sumbangan bersama tersebut, maka beban dan tanggung jawab pelaksanaan Munaslub tidak hanya ditanggung oleh calon ketua umum saja, melainkan seluruh kader Partai.
“Jadi yang berkepentingan untuk suksesnya Munaslub ini adalah semua kader Golkar, sehingga ‘stakeholder’ (pemangku kepentingan) Partai Golkar ini bukan hanya calon ketua umum, tetapi juga DPP, panitia penyelenggara dan seluruh kader di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, hingga Rabu (20/4), sumbangan gotong-royong dari para kader Partai Golkar telah mencapai Rp250 juta yang diprakarsai oleh anak-anak muda Partai.
Pengumpulan dana itu bertujuan agar agenda yang digunakan sebagai media pemilihan ketua umum Golkar bersifat mandiri dan tidak didanai oleh pengusaha yang mempunyai kepentingan pribadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara