Jakarta, Aktual.co — Unit Reserse Kriminal Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki 18 paket sabu.
“Pelaku kami tangkap berkat hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku selain sebagai pemilik juga pengedar sabu,” kata Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur melalui Kanit Reskrim IPDA Pol Frederikus SH di Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/4).
Dia mengatakan pelaku itu diketahui bernama Agus Riyadi als Agus warga Komp. Perumahan Citra Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Agus tertangkap tangan dan polisi menyita barang bukti sebanyak 18 paket sabu yang disimpan di dalam botol suplemen makanan di rumahnya dan uang tunai sebesar Rp 700.000 diduga hasil dari penjualan sabu.
Agus ditangkap pada Rabu (1/4) sekitar pukul 12.00 Wita di Perumahan Citra Rt 8 Dusun 2 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab.Tanah Bumbu, Kalsel.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polsek guna kepentingan penyidikan dan proses pengembangan kasus tersebut,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui pelaku sebagai pemilik dan juga menyediakan sabu kepada konsumen yang memesan barang itu.
Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal lima tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang berani melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Satui,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















