Dari hasil pengungkapan tersebut Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil menyita 220,78 Kg Sabu, 8500 butir ekstasi, dan 10.000 butir pil H5 dari empat tersangka. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho hanya divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Padahal yang bersangkutan tertangkap tangan oleh jajaran Polda Sulawesi Utara atas kepemilikan sabu-sabu lebih dari 30 gram.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Manado, jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim diketuai Vincentius Banar T tersebut.

Permohonan banding diajukan 19 desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.

Putusan ini dianggap janggal oleh sebagian pihak karena vonis diterima Wahyu terbilang rendah dengan jumlah barang bukti penangkapan tergolong berkategori bandar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid