Sebagai perbandingan, artis Jennifer Dunn April 2010 lalu bahkan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 4 tahun penjara karena atas kepemilikan 7 butir ekstasi. Rendahnya vonis ini turut mendapat sorotan wakil rakyat.

Anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai vonis diterima Wahyu seharusnya lebih tinggi karena merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Terlebih Indonesia secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba.

“Dengan barang bukti lebih dari 30 gram seperti dinyatakan Polri saat penangkapan, seharusnya vonis diterima lebih tinggi. Indonesia berstatus darurat narkoba, seharusnya putusan pengadilan terhadap pengedar ataupun bandar menggambarkan bagaimana sikap kita atas perang narkoba,” ujar Sahroni, Rabu (3/1).

“Terdakwa juga berstatus pimpinan di lingkungan kerja Dirjen Pajak, vonis rendah bisa menggambarkan adanya perbedaaan pemberian putusan terhadap terdakwa kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang sama,” sambung dia.

Sahroni mengapresiasi langkah Kejari Manado untuk mengajukan banding. Menurutnya hal itu menandakan sikap tegas kejaksaan yang menyatakan perang terhadap narkoba.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid