Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho hanya divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Padahal yang bersangkutan tertangkap tangan oleh jajaran Polda Sulawesi Utara atas kepemilikan sabu-sabu lebih dari 30 gram.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Manado, jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim diketuai Vincentius Banar T tersebut.

Permohonan banding diajukan 19 desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.

Putusan ini dianggap janggal oleh sebagian pihak karena vonis diterima Wahyu terbilang rendah dengan jumlah barang bukti penangkapan tergolong berkategori bandar.

Sebagai perbandingan, artis Jennifer Dunn April 2010 lalu bahkan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 4 tahun penjara karena atas kepemilikan 7 butir ekstasi. Rendahnya vonis ini turut mendapat sorotan wakil rakyat.

Anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai vonis diterima Wahyu seharusnya lebih tinggi karena merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Terlebih Indonesia secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby