“Dengan barang bukti lebih dari 30 gram seperti dinyatakan Polri saat penangkapan, seharusnya vonis diterima lebih tinggi. Indonesia berstatus darurat narkoba, seharusnya putusan pengadilan terhadap pengedar ataupun bandar menggambarkan bagaimana sikap kita atas perang narkoba,” ujar Sahroni, Rabu (3/1).

“Terdakwa juga berstatus pimpinan di lingkungan kerja Dirjen Pajak, vonis rendah bisa menggambarkan adanya perbedaaan pemberian putusan terhadap terdakwa kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang sama,” sambung dia.

Sahroni mengapresiasi langkah Kejari Manado untuk mengajukan banding. Menurutnya hal itu menandakan sikap tegas kejaksaan yang menyatakan perang terhadap narkoba.

Seperti diketahui selama ini Korps Adhyaksa yang dipimpin Jaksa Agung M Prasetyo ini telah melakukan beberapa gelombang eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.

Wahyu ditangkap Polda Sulut pada tanggal 19 Oktober 2017 sekitar jam 01.45 WITA di Parkiran Basement Apartemen Taman Sari Lagon Kmp. Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang.

Barang bukti ditemukan ketika itu berupa dua paket besar narkotika berjenis shabu-shabu seberat 30,41 gram, 1 (satu) buah kotak case elastic band merk Daiichi warna biru, serta 14 buah KTP.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado dan melakukan penangkapan terhadap Totok Hartanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby