Wahyu dan Totok dituntut JPU melakukan tindak pidana “Narkotika”sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby