Untuk diketahui bahwa sebelumnya pihak Freeport mengklaim masih memegang kontrol atas operasi kendati nantinya dia melepaskan 51 persen saham.

Namun bisa jadi pernyataan Freeport tersebut benar adanya jika dari saham divestasi 51 persen tersebut dibagi secara terpisah dari beberapa kepemilikan, sehingga pada kenyataannya nanti saham Freeport terhitung sebagai mayoritas.

Sesuai ketentuan UU No 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 tahapan divestasi ditawarkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD lalu pihak swasta (IPO).

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid