Bogor, Aktual.com – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu yang disahkan DPR pada Juli lalu telah memberikan kewenangan baru pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penguatan peranan Bawaslu diatur dalam Pasal 94 UU 7/2017. Dalam pasal tersebut, wewenang baru Bawaslu antara lain adalah menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran serta melakukan investigasi di dalamnya. Selain itu, Bawaslu juga dapat menentukan dugaan dan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu.
“Kualitas penyelenggara ditentukan dua hal, status dan kewenangan,” tegas anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi bertema ‘Kewenangan Baru Bawaslu dan Tantangan Pemilu Serentak’ di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10).
UU 7/2017 memang telah memberikan peningkatan kewenangan terhadap Bawaslu yakni kewenangan pengawasan di kabupaten atau kota, serta memutus perkara administratif.
Ratna mengatakan bahwa penguatan peran dan wewenang tersebut tidak berarti membuat pihaknya jumawa. Ia justru menyatakan jika peranan baru justru membuat Bawaslu harus lebih berhati-hati karena hal ini sangat berpengaruh terhadap banyak pihak.
Oleh karenanya, ia pun berjanji jika Bawaslu akan menjalankan peran baru ini dengan sebaik-baiknya.
“Karena ketika kita salah lakukan penindakan, akan menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.
Namun demikian, jika harus memilih, Ratna lebih memilih nihilnya pelanggaran dalam hajatan Pemilu. Ia mengatakan bahwa Bawaslu sendiri memang lebih memfokuskan diri untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilu.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Arbie Marwan