Jakarta, Aktual.co — Seorang oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Satpol PP Kota Dumai Riau dicokok polisi, karena kedapatan memiliki dua paket kecil diduga sabu-sabu senilai Rp 300 ribu.
Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, warga Jalan Sukosari Kecamatan Dumai Barat ini diciduk oleh aparat pada Rabu (7/1) lalu sekitar pukul 16.45 WIB.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka pria berinisial Pd (31 tahun) merupakan PNS di Satpol PP Dumai,” kata dia kepada wartawan, Jumat (9/1).
Dia mengatakan, tersangka dicokok polisi di Jalan Pattimura Kecamatan Dumai Kota berdasarkan informasi masyarakat. Kronologis penangkapan, lanjut dia, setelah mendapat laporan, polisi langsung mengintai pelaku yang pada saat itu mengenakan pakaian baju berwarna putih.
“Saat digeledah ditemukan dua paket kecil sabu-sabu seharga Rp300 ribu yang dibeli dari seorang beralamat di Jalan Kaswari Kelurahan Laksamana.”
Tersangka bersama barang bukti sabu-sabu selanjutnya dibawa kde kantor polisi untuk kepentingan pengusutan. Polres Dumai pada kinerja 2014 lalu telah menangani 95 kasus penyalahgunaan narkoba.dengan 156 tersangka diamankan.
Barang bukti dari tindak pidana narkoba yang menjadi sitaan aparat, terdiri dari 2 kilogram lebih sabu-sabu, ganja 2 kilogram dan 156 butir pil ekstasi. “Dibanding 2013, ada peningkatan tiga kasus narkoba pada 2014 ini,” kata Kapolres AKBP Tony Hermawan belum lama ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu