Pelaku disinyalir hanyalah kurir yang disuruh sang bandar di atasnya untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli.

“Mereka ini sel jaringan terputus, dan hanya berhubungan melalui handphone. Saat diintrogasi, tersangka juga tidak mengetahui bandarnya,” beber Wisnu.

Oleh penyidik, tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Griya Permata Komplek Persada Raya II, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh: