Bekasi, Aktual.com – Dua ibu rumah tangga ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Jawa Barat atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota Bagoes Wibisono mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Penangkapan terlebih dahulu dilakukan terhadap RY (37) di Jalan H. Harun Gang IV RT 5 RW 10 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Gede, Rabu (5/8).
Dari tangan perempuan tersebut, kata dia, petugas menyita satu plastik sabu-sabu seberat 0,3 gram.
“Terhadap RY kami lakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut hingga memperoleh informasi asal barang tersebut dari pihak lain yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial C,” kata dia, di Bekasi, Kamis (13/8).
Polisi juga mengamankan satu tersangka lain yang menjadi perantara RY dengan C. Tersangka berinisial GS yang juga perempuan itu ditangkap keesokan harinya di Jalan Dukuh V RT 4 RW 5 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dari tangan tersangka kedua diperoleh 1.200 butir ekstasi yang ditaruh dalam plastik,” kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua perempuan itu kini mendekam di tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan pasal berbeda atas kepemilikan jenis narkotika berbeda.
“Tersangka RY kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman penjaranya maksimal 12 tahun,” katanya.
Sementara itu, GS dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 yang ancaman pidananya paling lama 20 tahun.
“Namun pemasok utama narkotika kepada kedua perempuan tersebut hingga kini masih buron,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: