Palu, Aktual.com – Bekas anggota Polri yang dipecat, Aswan (36) diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Palu, Selasa (7/3) terkait kepemilikan sabu seberat 1,9 kilogram atau senilai lebih dari Rp 2 miliar dengan ancaman hukuman mati.
Jaksa penuntut umum Thomas ketika membacakan dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada 16 Oktober 2016 di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket besar berisi sabu dari tas ransel yang dibawa terdakwa. Jaksa Thomas menguraikan bahwa dari hasil interogasi petugas kepolisian, terdakwa mengaku bahwa sabu itu didapatkan dari seseorang bernama Opan yang tengah menjalani hukuman di dalam Lapas Madaeng di Surabaya.
Sabu itu sampai ke tangan terdakwa melalui seorang perantara yang tidak dikenal oleh terdakwa, sebab proses penyerahan dilakukan secara tidak langsung.
“Terdakwa mengaku jika sabu-sabu itu akan dijual seharga Rp1,25 juta per gramnya,” ujar jaksa.
Dalam kasus itu, Aswan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa diancam dengan hukuman pidana maksimal yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Menanggapi dakwaan itu, kepada majelis hakim yang diketuai Made Sukanada, terdakwa yang hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Deni mengaku tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Oleh karena itu proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU pada pekan depan. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu