Jember, Aktual.com – Pemberantasan terhadap Narkoba diwilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur semakin gencar dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember.

Hal ini ditunjukkan oleh Satreskoba Polres Jember, yang berhasil menangkap Seorang pemuda A.P (29) asal Lumajang karena kedapatan memiliki ganja.

Dari penangkapan ini, Polres Jember melakukan Pers Conference di Mapolres Jember pada, Jum’at (25/11) sore.

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, melalui Kasatreskoba Iptu Sugeng Iryanto, menyampaikan bahwa awalnya pihaknya melakukan penangkapan teehadap pemuda tersebut karena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 diduga jenis ganja dan tanaman ganja.

“Kami mengamankan A.P ini karena kepemilikan narkotika jenis ganja, dimana kami temukan di dalam rumahnya,” ujar Kasatreskoba Polres Jember Iptu Sugeng.

Penangkapan terhadap pemuda tersebut dilakukan di rumah AP di Dusun Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember pada, Rabu (24/11) dinihari.

Tak hanya itu, Ia menjelaskan bahwa pada saat penangkapan, pemuda yang lulusan pendidikan D3 menegemen informatika ini mengakui, jika barang haram itu didapatkannya dari salah satu orang yang kini sedang pengejaran oleh Satrekoba Polres Jember.

“Pada saat penangkapan, A.P ini mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja itu membeli melalui salah seorang yang berada di kota malang dan saat ini kami mengejarnya untuk melakukan penangkapan,” jelas Kasatreskoba.

Dari tangan pemuda tersebut, Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan 4 Paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman ganja, 1 bendel kertas rokok Tingwe dan 2 unit HP merk ROG warna hitam serta 1 HP merk Samsung S10 warna Putih.

Atas penangkapan ini, Pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: A. Hilmi