Sedangkan kota terpolusi kedua ditempati oleh Lahore di Pakistan dengan skor 171 US AQI dan parameter polutan PM 2.5 konsentrasi 200 ug/m3.
Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap yang sebelumnya diterapkan di sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.
Kebijakan itu diharapkan bisa menekan populasi kendaraan yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota yang menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara.
Pemprov Jakarta juga terus menggelar uji emisi secara berkala hingga menyusun rencana untuk membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.
Artikel ini ditulis oleh: