Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, Muhammad Nazaruddin (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Sidang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Manajer Marketing PT Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan sejumlah anggota DPR telah menerima uang proyek yang diloloskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dalam persidangan, Rosa bersaksi terkait gratifikasi sejumlah proyek oleh PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya yang diberikan kepada Muhammad Nazaruddin yang saat itu masih berstatus sebagai Anggota DPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Namun keterangan Rosa kemudian meluas kepada proyek lain, yang mana terungkap sejumlah Anggota DPR lain juga mendapat “bagian” dalam pengadaan Al-quran. “Mereka (para Anggota DPR) membantu perusahaan (PT Permai Grup) untuk mendapatkan proyek-proyek yang diincar,” ujar Rosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12).

Dia menyebutkan mereka adalah mantan Ketua Komisi VIII DPR yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding dan mantan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman.

Dalam kesaksiannya Rosa menjelaskan, sebelum proyek pengadaan Al-Quran didapatkan PT Permai Grup, perusahaan yang dipimpin oleh Nazaruddin, para Anggota Komisi VIII itu meminta dana yang menjadi uang muka meloloskan proyek itu. “Besarannya sekitar lima sampai tujuh persen dalam anggaran proyek, dan ini seizin bapak (Nazaruddin),” tambahnya.

Selain di Komisi VIII, Anggota DPR dari Komisi X dan Komisi V juga mendapat bayaran serupa, kata Rosa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu