Jakarta, Aktual.com — Kabareskrim menyatakan pihaknya segera memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), HW yang berada di Singapura, pada pekan ini.
“Tadi pagi sudah koordinasi dengan Kepolisian Singapura. Kami, rencananya dalam minggu ini akan ke sana untuk lakukan pemeriksaan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7).
Dalam rencana pemeriksaan tersebut, HW akan diperiksa dalam status sebagai saksi. Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan di KBRI Singapura. “Di sana (Singapura), yang bersangkutan harus diperiksa di kedutaan,” ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum tersangka HW telah melayangkan surat permohonan ke Mabes Polri terkait permintaan pemeriksaan kliennya di Singapura.
Permintaan itu karena HW akan menjalani operasi bedah jantung di Singapura, sehingga tidak memungkinkan bagi HW untuk diperiksa di Indonesia.
Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratno.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby