Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda sidang Komisi Pemberantasan Korupsi melawan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), RJ Lino.

Pada sidang tersebut kedua belah pihak akan memaparkan dasar hukum mereka terkait status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada RJ Lino.

“Sidang perdananya (praperadilan RJ Lino) Senin 11 Januari 2016,” kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Kamis (31/12).

Selain menentukan jadwal, pihak PN Jaksel juga telah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang tersebut. “Hakimnya Ibu Udjiati,” ujar Made.

Dalam pengajuan gugatan praperadilan, setidaknya ada lima permohonan dari RJ Lino. Pertama, RJ Lino menyakini jika dirinya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Kedua, menurut RJ Lino penetapan tersangka itu tidak sah lantaran belum ada perhitungan kerugian keuangan negara. Ketiga, pengadaan QCC itu telah menguntungkan keuangan negara.

Keempat, pihak Termohon, dalam hal ini KPK, dinilai telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah. Dan yang terakhir status tersangka yang dilekatkan juga tidak sah, karena RJ Lino belum pernah diperiksa.

Menanggapi praperadilan itu, pihak KPK sendiri mengaku siap menghadapinya. “Ya kita hadapi. Saya sudah dapat laporan dari Biro Hukum. Strateginya sesuai jalur hukum di praperadilan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung baru KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu