Jakarta, Aktual.co —Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina menegaskan, bahwa larangan penjualan minuman beralkohol di Minimarket efektif berlaku pada pertengahan April 2015. Tak hanya minimarket, pengecer juga dilarang menjual minuman beralkohol.
“Di mana pun lokasinya tersebut berlaku secara umum, jadi tidak diskriminasi. Terhitung tanggal 16 April 2015 sudah tak boleh lagi menjual minuman beralkohol di Minimarket. Dari 30.000 lebih toko swalayan, 23.000 diantaranya merupakan Minimarket di seluruh Indonesia,” tegas Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Agustina, kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (3/2)
Srie menghimbau, bagi pihak Minimarket yang masih menjual sebelum bulan April harus secara sadar diri, beretika baik serta bertanggung jawab untuk menarik barangnya.
Pihaknya mengaku, juga telah berkomunikasi dengan seluruh pengusaha minimarket di seluruh Indonesia agar menarik minuman beralkohol.
“Jangan sampai nanti dilihat pemerintah tanggal 16 masih ada, akan ditarik,” tegasnya lagi.
Srie menambahkan, bila hingga 16 April, miras di minimarket belum juga habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.
“Dia harus menjual tertutup, terkunci. Yang beli beli harus melalui kasir menunjukkan KTP berumur 21 tahun. Tak boleh diletakkan di sembarangan dan terpisah. Juga tidak boleh berdekatan Masjid, sekolah, dan gelanggang olah raga,” urainya.
Namun demikian, ia menyadari, tidak semua pemerintah daerah (Pemda) setuju jika aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol diatur pemerintah pusat. Pemda memang diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan membuat aturan tersendiri.
Tapi, pemerintah pusat tetap dibolehkan memberikan tambahan pengembangan pembatasan larangan peredaran minuman beralkohol.
“Yang tidak boleh, mengurangi. Dan, di Undang-Undang, mendag memiliki kewenangan melakukan pembatasan, pelarangan, dan pengaturan Tata Niaga,” tegasnya.
Ke depannya, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada siapa saja usaha retail yang menjual miras dengan memberikan sanksi secara tertulis hingga penutupan. Untuk sekarang ini pihaknya juga telah menyurati para pengusaha.
“Kita sudah buat surat kepada usaha minimarket seluruh Indonesia untuk menarik. 3 kali peringatan, oleh pemerintah daerah orang yang menerbitkan sangsi administrasi sampai penutupan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerangkan, larangan penjualan minuman alkohol di Minimarket yakni demi melindungi konsumen nasional.
Mulai 16 April 2015, berbagai minuman beralkohol haram dijual di minimarket-minimarket di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan tersebut baru akan berlaku pada 16 April 2015. Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.
Artikel ini ditulis oleh:

















