Jakarta, Aktual.co —Instruksi ‘unik’ akan dikeluarkan Pemprov DKI terhadap minimarket di Ibu Kota DKI Jakarta. Yakni diminta menjual nasi uduk dan bir pletok yang merupakan produk usaha kecil menengah.
Ditemui di Balai Kota, Jumat (9/1), Sekretaris Daerah DKI Saefullah, mengatakan untuk pengemasannya nanti nasi uduk dan bir pletok harus dibuat bagus.
“Ada nasi uduk dikemas bagus, bir pletok. Jangan bir beneran terus, bir pletok juga,” kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kata dia, juga sudah diberitahu usulan itu, dan sudah menyatakan setuju. Sehingga tinggal diberlakukan di seluruh minimarket di Ibukota.
Kata Saefullah, usulan itu disetujui sepanjang mempekerjakan warga sekitar minimarket.
“Juga produk UKM. Kami sarankan untuk semua minimarket. Nanti kita buat instruksinya,” ujar dia.
Menanggapi masih adanya minimarket yang berdiri dekat pasar tradisional, Saefullah menegaskan akan mencabut izinnya. Karena dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Perpasaran Swasta.
“Dalam Perda perpasaran swasta, (minimarket harus) minimal 500 meter dari pasar tradisional. Kalau kurang kita bongkar. Apalagi peruntukannya enggak sesuai, kita segel.”
Artikel ini ditulis oleh: