Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta Miqdad Ramadhan menegaskan, proyek reklamasi teluk Jakarta yang menjadi mega proyek pemerintah provinsi DKI Jakarta rezim Ahok lari dari arti sesungguhnya.

Menurut dia, reklamasi yang dilakukan di teluk Jakarta itu adalah melakukan rehabilitasi pesisir pantai yang sudah ada, bukan membuat baru pulau-pulau seperti yang dilakukan saat ini.

“Reklamasi yang terjadi di Jakarta bukan reklamasi yang semestinya, reklamasi seharunya adalah melakukan rehab terhadap daratan bukan membuat pulau baru yang merusak ekosistem laut,” kata Miqdad disela-sela aksinya di depan Gedung PTUN Jakarta, Kamis (16/3).

Masih dikatakan Miqdad, reklamasi yang tengah dilakukan Pemprov hanya diperuntukan untuk pihak-pihak baik dalam (pemprov DKI) maupun luar (asing) yang ingin menjajah negerinya sendiri demi memperkaya diri sendiri.

Oleh karena itu, mahasiwa,sambung dia, mendesak agar majelis hakim berlaku objektif dalam mengambil keputusan terhadap gugatan terhadap proyek reklamasi pulau F, I dan K.

“Kami berharap majelis melihat secara objektif bahwa yang tertindas adalah rakyat kita sendiri (nelayan), karena ketika penegakan hukum tidak berpihak pada rakyat maka kami pertanyakan kemana penegakan hukum kita saat ini. Artinya, hanya pro kepada penjajah yakni hanya berfikir pada memperkaya diri sendiri.”

Miqdad mengatakan bahwa bila majelis hakim menolak gugatan dari para korban reklamasi yakni nelayan, maka bukan berarti berhenti pula perjuangan mahasiswa sebagai agen perubahan mengawal masyarakat tertindas.

“Kami mahasiswa bersama rakyat khususnya para nelayan tertindas Indonesia akan terus menyuarakan untuk menolak reklamasi di Indonesia.”

Untuk diketahui, selain masyarakat nelayan yang menjadi objek korban tertindas, juga terlihat dari puluhan mahasiswa dari beberapa universitas, seperti Universitas Negeri Jakarta, YARSI, STMI, IPB, STEI SEBI, PNJ, STT NF. [Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu