Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai Hanura Syarifuddin Suding menegaskan, permintaan Partai Keadilan Sejahtera terkait jatah kursi pimpinan MKD melalui perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sulit diakomodir.
“Ndak, saya kira ketua MKD tetap (Fraksi Gerindra). Karena itu keputusan pleno, di UU MD3 itu dipilih dari dan oleh anggota. Dan itu susah diputuskan di tingkat anggota pada saat pemilihan ketua,” kata Suding di Jakarta, Jumat (16/12).
Dia memastikan, setiap anggota MKD pasti akan menolak keinginan PKS itu. “Saya kira anggota tidak akan setuju melakukan perubahan.”
Menurut Suding, yang paling memungkinkan untuk mengakomodir fraksi PKS ingin duduk di kursi pimpinan mahkamah, tentunya bisa bila ada penambahan kursi pimpinan.
“Tidak ada masalah kalau mau ditambah, tambah saja. Silakan kalau dalam posisi wakil ketua boleh saja. Tapi posisi ketua tetap dipegang Pak Dasco.”
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu