Ribuan calon jamaah haji dan umroh  menggelar aksi damai di depan kedutaan Arab Saudi, Jakarta, Kamis (3/10). Dalam aksinya mereka menolak kebijakan aturan biometrik untuk pengajuan visa umrah melalui Visa Fasilitating Service (VFS) Tasheel yang ada di Indonesia. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi agar pelaksanaan pengambilan data biometrik calon jamaah umrah oleh VFS Tasheel telah menimbulkan kegelisahan baru.

Pasalnya, VFS yang merupakan perusahaan swasta asing itu jelas tidak memiliki hak untuk mengambil data biometrik WNI di wilayah hukum Indonesia.

Keluhan ini disampaikan oleh jajaran pengurus yang tergabung dalam Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi), di Jakarta, Kamis (3/1).

“Para calon jamaah umrah dan penyelenggara umrah telah merasa sangat kecewa dengan kebijakan ini. Kami pun sudah melakukan aksi damai (terhadap pemerintah Saudi) tapi sampai saat ini belum ada respon,” keluh Ketua Harian Patuhi, Artha Hanif.

Untuk itu, pihaknya pun meminta langsung ke Presiden Joko Widodo agar menghentikan kegiatan VFS itu terkait pengambilan data biometrik calon jemaah umrah yang mencapai satu juta orang per tahun.

“Jamaah umrah Indonesia yang jumlahnya satu juta per tahun data biometriknya diambil VFS Tasheel. Presiden Jokowi agar menghentikan kegiatan swasta asing itu yang mengambil data diri warga negara Indonesia,” pintanya.

Semula, kata dia, kebijakan ini untuk mengurangi antrian saat kedatangan di bandara Jeddah maupun Madinah telah berubah menjadi prosedur tambahan yang sangat menyulitkan jamaah umrah.

“Tapi dulu saat datang di bandara Jeddah dan Madinah, jamaah mengantri selama 30 menit saat peak season. Kini setelah pengambilan data biometrik di 34 kantor VFS di beberapa ibukota provinsi di Indonesia, dan harus menempuh perjalanan yang jauh,” papar dia.

Dia menambahkan, apalagi terkait perijinan usaha perusaahan asing itu ternyata diperoleh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“VFS Tasheel iznnya travel dan dikeluarkan oleh BKPM. Tidak ada informasi formal ke Kementerian Agama,” ucap Hanif.

Dia menyebutkan, kejanggalan pelaksanaan pengambilan data biometrik terhadap calon jamaan umrah yang dilakukan oleh VFS Tasheel juga tidak memiliki izin dari Kemenag.

“Mereka mengabaikan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengambilan data biometrik terhadap WNI merupakan kewenangan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“VFS Tasheel tidak mendapatkan izin maupun rekomendasi dari Kemendagri,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin