Jakarta, Aktual.com – Perusahaan emas asal Amerika Serikat (AS), Freeport McMoran Inc meminta diadakannya perjanjian bilateral dengan pemerintah Indonesia untuk menjamin stabilitas investasi.
Permintaan ini merupakan babak baru setelah ditandatanganinya perjanjian awal atau Head of Agreement (HoA) divestasi saham sebesar 51 persen milik PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum pada 12 Juli lalu.
Meskipun kedua belah pihak sudah menyepakati nominal 3,85 dolar AS untuk bisnis ini, namun perjanjian ini tidaklah mengikat dan bisa dibatalkan kapan pun tanpa adanya sanksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dinilai FCX belum cukup untuk menjamin kepastian investasi hingga 2041.
FCX menginginkan kewajiban pajak yang sifatnya nailed down, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Karena itu, FCX meminta perjanjian bilateral sebagai tambahan.
Saat dikonfirmasi mengenai ini perjanjian bilateral ini, VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama enggan menjelaskannya karena perundingan dengan pemerintah masih berlangsung.
“Saya belum bisa komentar soal ini karena perundingan masih berjalan,” kata Riza, Kamis (30/8).
Secara terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku belum menerima usulan perjanjian bilateral tersebut dari Freeport.
“Sampai sekarang belum ada pengajuan perjanjian itu,” ujarnya.
Pihaknya mengaku enggan menerima usulan perjanjian bilateral. “Enggak ada kalau saya enggak mau,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan