Ilustrasi Industri-Migas

Jakarta, Aktual.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Yusran Aspar menggalang dukungan dari Komisi VII DPR untuk mendapatkan porsi saham yang lebih besar atas Blok East Kalimantan yang telah berakhir masa kontraknya dengan Chevron.

Meskipun diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) memberikan 10 persen kepada daerah, namun tuntutan masyarakat PPU menginginkan pembagian saham minimal 49 persen.

“Kita memperjuangkan komposisi PI untuk WK yang sudah berakhir masa kerjanya. 40 tahun mereka mengambil dan sekarang sudah diserahkan kepada negara, ya logikannya itu harus diberikan yang adil kepada daerah dalam hal pengelolaan. Kita paling tidak 49 persen dari Pertamina, bila perlu kita yang mayoritas atas blok East Kaltim. Blok itu masih potensial,” katanya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara Komisi VII sepakat memberikan dukungan politik kepada kabupaten PPU untuk memperoleh porsi saham yang lebih besar. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha menuturkan bahwa inisiatif Kabupaten PPU merupakan langkah positif untuk kemajuan daerah.

Upaya mendorong keberanian BUMD dalam mengelola sektor hulu migas merupakan bagian dari pengembangan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh daerah. Lagi pula tambah Satya, pengelolaan blok yang sudah terminasi tidak memiliki resiko besar dalam investasi.

“Kita mendorong BUMD yang mulai berani untuk bermain di hulu migas. Lagi pula blok ini sudah berproduksi, jadi kemungkinan resiko sangat kecil. Untuk itu kami mendorong apa yang dilakukan kabupaten penajam ini bisa jadi contoh dalam rangka meningkatkan SDM daerah dalam mengelola industri migas,” tandasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan