Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak terima dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Fahri merasa tidak mempunyai kesalahan yang membuatnya harus dipecat dari partai, jika yang dipermasalahkan adalah sikap dan gaya bicaranya, maka itu tidak bisa dijadikan alasan ujarnya. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Salah seorang anggota tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A latief, menyambangi Ketua DPR RI Ade Komarudin, Senin (11/4) siang. Kedatangannya, untuk memberikan informasi perkembangan proses hukum yang tengah ditempuh terkait pemecatan dari seluruh jenjang anggota partai keadilan sejahtera (PKS).

“Kedatangan kami menyampaikan kepada pimpinan agar pimpinan tahu bahwa saat ini ada proses hukum,” kata Mujahid, di Kawasan Parlemen, Senayan, Senin (11/4).

“Karena ada satu proses hukum yang berjalan maka tidak boleh ada tindakan apapun terhadap status pak Fahri, sebagai anggota DPR maupun pimpinan DPR. Itu saja yang akan saya sampaikan,” tambahnya.

Pasalnya, sambung dia, sesuai ketentuan perundang-undangan MD3 dan Tatib DPR RI, selama yang bersangkutan melakukan upaya hukum di pengadilan maka tidak dapat diproses sama sekali.

“PKS tentu perlu bersabar menunggu hasil putusan pengadilan dan kita bisa berdebat disana sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh PKS,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang