Denpasar, aktual.com – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bagi minuman beralkohol terutama yang berada di Bali wajib melakukan registrasi di Badan POM.

“Peran BPOM untuk produksi arak ini pada bagian registrasinya tapi tidak bisa di Dinas Kesehatan seperti industri rumah tangga karena minuman beralkohol itu wajib registrasinya di Badan POM,” katanya dalam kegiatan Media Gathering di Sanur, Denpasar.

Ia mengatakan bagi yang memproduksi minuman beralkohol wajib memenuhi persyaratan Cara-cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan juga Good Manufacturing Practice (GMP) nya memenuhi syarat jadi tapi petani-petani arak ini produknya bisa dijadikan sebagai bahan baku.

Terkait legalisasi arak Bali, BBPOM berperan dalam proses sertifikasi dan izin edar. “Kita juga ikut tim di sana, dan nantinya petani arak akan dikumpulkan kemudian sebagai bahan baku, arak produksi industri rumah tangga itu menjadi bahan baku di industri yang sudah mempunyai GMP nya dan mempunyai izin nah nanti mungkin akan didaftarkan sebagai produk lokal,” jelasnya.

Menurutnya, pengusaha yang mewadahi petani arak wajib mempunyai izin edar dan juga menyediakan sarana produksinya. “Nanti saat mereka akan didaftarkan sebagai produk entah namanya apa ini kan bahan baku dari petani arak nanti dikumpulin kemudian diproduksi di situ izin edarnya akan di daftarkan,” katanya.

Pihaknya menuturkan pada tahun 2018 telah melakukan sampel pengujian untuk hasil petani arak dan tidak ditemukan metanol. Pengujian dilakukan di Kabupaten Karangasem dan Buleleng, dengan jumlah sampel sekitar 20 produk.

“Kalau untuk metanol tidak ada kita sudah pernah menguji arak tradisional itu di Karangasem, Buleleng dan ada di Kabupaten lain, tahun 2018 dengan sampel sekitar 20-an dari berbagai industri tradisional, selain itu juga kadar alkoholnya juga berbeda – beda kan setiap sampel,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa semua produk yang lain pada umumnya setelah memenuhi nomor persyaratan selanjutnya disertifikasi GMP nya. Dengan memenuhi syarat seperti apa cara produksinya sesuai dengan industri yang ditunjuk.

“Para industri kan harus memenuhi persyaratan-persyaratan produk kategori Makanan Dalam ya petani sebagai penyedia bahan baku ya,” katanya.

I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan bahwa Makanan Dalam merupakan nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. [Eko priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin