Jakarta, Aktual.com – Sepanjang awal tahun 2021 harga minyak dunia terus mengalami peningkatan, bahkan saat ini harga minyak dunia sudah berada di level USD62/barel baik untuk jenis minyak mentah Brent maupun jenis minyak mentah WTI. Menyikapi kenaikan harga minyak tersebut, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta sudah menaikan harga BBM Non subsidi beberapa kali sejak bulan Maret 2021.
SPBU swasta seperti Shell telah dua kali melakukan penyesuaian harga pada awal Maret dan April 2021. Saat ini harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) sebesar Rp10.520/liter, Super (RON92) Rp 10.580/liter, V-Power (RON 95) Rp 11.050/liter dan Diesel Rp 10.590/liter. Harga tersebut, masih jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina dimana untuk Pertalite (RON 90) sebesar Rp7.650/liter, Pertamax (RON 92) sebesar Rp9.000/liter dan Pertamax Turbo (RON98) sebesar Rp9.850/liter.
“Melihat hal tersebut, hal yang wajar jika Pertamina menyesuaikan harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian harga BBM non subsidi sudah diatur dalam Kepmen ESDM No.62 Tahun 2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan,” kata Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jum’at (21/05).
Berdasarkan Kepmen tersebut, perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. “Saya kira di awal bulan Juni 2021, Pertamina bisa menyesuaikan harga BBM non subsidi sesuai dengan nilai keekonomian,” terangnya.
Selain itu, penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina akan berada di bawah harga BBM swasta lainnya, mengingat Pertamina sebagai BUMN akan mempertimbangan daya beli masyarakat. “Harga BBM milik Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan SPBU swasta lain, tapi dari sisi kualitas tetap sama dan tidak ada pengurangan sama sekali.
“Penyesuaian harga BBM saya kira harus dilakukan oleh Pertamina, mengingat dari sisi regulasi memungkinkan untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan, saya khawatir akan membebani keuangan Pertamina dimana akhirnya bisa membebani keuangan negara mengingat saat ini Pertamina juga menerima penugasan dari Pemerintah, termasuk BBM 1 Harga untuk wilayah 3T. Sesuai dengan Kepmen 62/2020 tersebut, pada diktum ke tiga bahwa Badan Usaha menyampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas saya harapkan Kementerian bisa menerima rencana penyesuaian yang akan dilakukan oleh Pertamina ke depannya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka