Jakarta, Aktual.com – Pemerintah bersama Pertamina didesak segera evaluasi harga jual Bahan Bakar Minyak yang belum dikoreksi kembali dalam tiga bulan terakhir.

Sedangkan Peraturan Menteri 39 Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga BBM dievaluasi tiap bulan.

Disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean, saat harga minyak dunia tengah mengalami penurunan seperti sekarang, sebenarnya merupakan momen penting dan tepat untuk melakukan evaluasi harga. Sekaligus merevisi Permen ESDM No 39.

“Yang menyatakan evaluasi harga BBM setiap bulan menjadi evaluasi setiap 6 bulan sekali. Ini waktu yang tepat dan bisa diberlakukan mulai 1 September 2015,” kata dia, di Jakarta, Minggu (23/8).

Menurutnya, di tengah fluktuatifnya harga minyak dunia, Pemerintah sedianya perlu menjelaskan alasan ke publik mengapa tidak menurunkan harga jual BBM. Juga menjelaskan berapa besar keuntungan yang diperoleh Pemerintah ketika tidak menurunkan harga jual BBM.

“Rakyat juga harus diberikan kepastian tentang harga ini supaya tidak menjadi isu politik yang dijadikan merongrong Presiden,” kata dia.

Sambung Ferdinand, Indonesia butuh kondusifitas politik supaya ekonomi bisa dibangun sesuai program dan target target Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh: