Jakarta, Aktual.com — Rancangan Undang-undang tentang pengampunan pajak yang diusulkan beberapa fraksi dan tengah dibahas dalam badan legislatif (Baleg) DPR RI menuai kontroversi.

Pasalnya, pengampunan yang diterapkan untuk pengemplang pajak sangat mengusik keadilan sebagian rakyat Indonesia, terlebih bagi para pengusaha yang taat pajak.

Menanggapi hal itu, mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom menilai jika ketentuan itu sempat diterapkan dihampir semua negara.

“Di semua negara ada selalu UU seperti itu tax amnesty. Tapi harus hanya berlaku 1 kali,” ucap Miranda usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (7/10).

Ia pun menjelaskan jika tax amnesty yang diberlakukan di suatu negara tidak dibenarkan dilakukan berulang kali.

“Kalau itu sudah berlaku maka dia tidak bisa menikmati 2-3 kali,” ujar dia.

Miranda meyakinkan tax amnesty dapat diterapkan di Indonesia meski dalam kondisi ekonomi seperti saat ini.

“Bisa dilakukan (pada kondisi ekonomi saat ini). No problem,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang