Jakarta, Aktual.co — Terpidana kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Gultom, resmi bebas dari Lapas Wanita, Tangerang.
“Dibebaskan dari Lapas Wanita Tangerang pagi ini sekitar pukul 07.30 WIB,” kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Akbar Hadi, di Jakarta, Selasa (2/6).
Akbar melanjutkan, Miranda murni bebas karena telah menjalani masa pemidanaan selama tiga tahun. Dan selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dia pun sama sekali tidak mendapatkan remisi.
“Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi. Ditahan sejak 1 Juni 2012, dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada 25 April 2013,” ujarnya.
Seperti diketehui, Miranda merupakan terpidana terakhir dari kasus suap pemilihan DGSBI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut, termasuk politisi senior PDIP, Panda Nababan, dan politisi Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas, Paskah Suzeta.
Miranda dituduh menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar, melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama Miranda yang memberikan cek pelawat tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: