Jakarta, Aktual.com – Ketua Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Ratna Sarumpaet membenarkan penolakannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
Menurut Ratna, surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya tidak jelas karena tak mencantumkan nama terlapor.
“Sebenarnya kalo dibaca dengan baik, panggilannya sudah salah. Saya disuruh jadi saksi. Saksi apa ?. Orang disitu enggak dikasih tahu penghinaan terhadap penguasa. Pasalnya dia kasih tahu, tapi terlapornya tidak dia kasih tahu,” ujar Ratna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).
Menurut Ratna, paling tidak dirinya tahu siapa terlapornya. “Karena saya pernah mengalami gaya-gaya begini. Ini gaya rezim ketika merasa terancam. Tahun 98 juga begitu ditangkap dulu baru dicari-cari pasalnya katanya makar. Kaya-kaya gitu. Jadi saya mencegah itu, satu,” ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, legal standing laporannya juga tidak benar. Menurut dia, panggilan tersebut deliknya adalah aduan. Kalau aduan, kata dia, tidak boleh dilaporkan oleh orang lain.
“Jadi enggak bisa projo, atau laskar-laskar, harus yang bersangkutan atau orang yang secara resmi ditunjuk. Jadi kalau misalnya pak Jokowi merasa dihina, dia yang harus protes atau suruh kuasanya. Jadi enggak nyambung itu panggilan,” cetus Ratna.
Bagi Ratna, kasus yang menjerat Ahmad Dani tersebut adalah kasus yang bolong tidak ada isinya. Bahkan, dia menilai, Kapolda Metro Jaya hanya mencari-cari kesalahan saja.
“Menurut saya iya (cari-cari kesalahan). Lagipula, menurut saya lucu kok itu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby