Wonogiri, Aktual.com – Kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kali ini perbuatan tidak senonoh tersebut menimpa warga Giritontro berinisial A, (14). Ironisnya korban mau melayani nafsu syahwat para pelaku dengan dibayar Rp10 ribu.

Menurut pengakuan salah seorang pelaku, Alek (22), perbuatan persetubuhan yang dilakukan dengan korban tersebut dilakukan atas dasar tanpa paksanaan. Pasalnya, korban mau melayani nafsu syahwatnya asal dibayar Rp10 ribu.

“Korban mau diajak begituan (berhubungan layaknya suami istri) asal dibayar Rp10 ribu,” terang warga Giritontro itu.

Alek mengaku mengenal korban dari temannya. Kemudian menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS) untuk diajak berkencan. Pelaku dan korban bertemu di jalan di Giritontro. Selanjutnya melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar mandi sekolah dasar (SD).

“Saya melakukan gituan dengan korban baru sekali. Itu terjadi pada September 2015 lalu,” ungkapnya.

Alek juga mengungkap bahwa korban dikenal bisa diajak untuk melakukan hubungan badan. Bahkan, sudah banyak laki-laki yang melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, dirinya mengaku tidak tahu siapa saja yang telah melakukannya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean mengungkapkan akan melakukan pengembangan atas kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

“Kami akan teus mengembangkan kasus tersebut,” terang Kapolres ketika dihubungi Aktual.com, Rabu (25/11).

Artikel ini ditulis oleh: