Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/4). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Muhamad Nazaruddin (MNZ).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 itu akan diperiksa untuk kasus pembelian saham PT Garuda, serta korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Bukan hanya itu, demi merampungkan berkas dua kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Adapun keempat saksi yang dipanggil, yakni pegawai swasta, Minarsih, tersangka dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Universitas Udayana, Marisi Matondang, karyawan swasta, Rita Zahara, seorang ibu rumah tangga, Hadijah, dan pegawai swasta, Aviv Alfiansyah Saury.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi sepanjang proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Anggota DPR RI itu. Namun, belum diketahui sampai kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












