Kepada majelis hakim, Mirwan mengaku tak mempunyai kekuatan untuk menghentikan proyek yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.
“Tidak mempunyai kekuatan menyampaikan untuk menyetop program e-KTP. Tapi saya sudah sampaikan itu,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby